Tiongkok Inves Smelter Rp 110 T
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah bersikukuh menegakkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara yang melarang ekspor bahan tambang mentah sejak 12 Januari 2014. Tiongkok dan Jepang sebagai negara importir utama mineral mentah Indonesia menunjukkan reaksi yang berbeda.
Menteri Perindustrian Muhammad S Hidayat mengatakan, hingga saat ini masih terdapat pihak yang pro dan kontra atas kebijakan tersebut. Setidaknya ada dua negara industri besar yang berbeda menyikapi ketentuan itu, yaitu Tiongkok dan Jepang.
"Pro dan kontra pasti ada tapi kami tegaskan bahwa kebijakan itu tidak salah, dan tentu akan tetap kita pertahankan," ujarnya kemarin (1/6).
Hidayat senang melihat Tiongkok, negara yang selama ini mengimpor hasil tambang mentah dari Indonesia secara besar-besaran ikut mendukung UU tersebut. Semua smelter yang telah terbangun saat ini berasal dari investor Tiongkok.
"Kita senang karena salah satu industri besar dunia, yaitu Tiongkok telah ikut mendukung dan mengimplementasi Undang-Undang ini," katanya.
Setelah mengetahui kebijakan Indonesia mengenai larangan ekspor bahan mentah akhirnya perusahaan Tiongkok satu per satu nembangun smelter (pabrik pengolahan).
"Hingga saat ini sudah enam perusahaan Tiongkok yang membangun smelter dengan total investasi mencapai USD 10 miliar (sekitar Rp 110 triliun). Tiga besar dan tiga lagi kecil," ungkapnya.
Menurut dia, kebijakan larangan ekspor mineral mentah telah mendorong perusahaan Tiongkok melakukan investasi di Indonesia. Selain itu, penurunan harga komoditas mentah internasional menjadi momentum yang baik untuk investasi di sektor pengolahan.