Tipikor Bidik Koruptor di Daerah
jpnn.com - Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial dalam Suratnya No. 11/Wk.MA.Y/VIII/2008 telah menginformasikan kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan Kepala Pengadilan Militer Tinggi/ Militer Utama di seluruh Indonesia sehubungan dengan rencana program sertifikasi Hakim yang memeriksa perkara tindak pidana korupsi pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer,“Setiap pengadilan negeri nantinya memiliki minimal tiga hakim tipikor. Selama ini, perkara korupsi di daerah diadili hakim umum,” kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat (Humas) MA, Nurhadi.
Sesuai pasal 2 Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadilan Tipikor disebutkan, Pengadilan Tipikor merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Kemudian, pada pasal 3 disebutkan, Pengadilan Tipikor berkedudukan di setiap ibukota/kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan. “Sekarang ini lebih banyak perkara korupsi yang diadili hakim umum dibanding hakim tipikor.
Jadi korupsi,” tambahnya. Saat ini, MA kembali memberi pelatihan mengadili perkara tipikor kepada hakim dari tingkat pertama. Pelatihan dilakukan tiga bulan sekali sebagai syarat mendapat sertifikat. MA menargetkan tahun 2008 tercatat ada 1.200 hakim sudah memperoleh sertifikat hakim tipikor.(rie/JPNN)