Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tipikor Masuk KUHP, KPK: Ini Kemunduran

Rabu, 19 Februari 2014 – 22:11 WIB
Tipikor Masuk KUHP, KPK: Ini Kemunduran - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain menyatakan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah hukum publik yang sangat vital. Itu karena KUHP dan KUHAP menyangkut hak asasi seseorang.

Karena itu, Zulkarnain mengatakan, pembahasan draf revisi KUHP dan KUHAP harus dilakukan secara mendalam dan tidak boleh terburu-buru. "Karena ini (KUHP dan KUHAP) termasuk yang sangat vital," kata Zulkarnain dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (19/2).

Zulkarnain mengatakan, dalam membahas draf revisi KUHP dan KUHAP harus melibatkan pakar-pakar hukum, praktisi hukum, tokoh masyarakat, dan pemerhati hukum. "Perlu juga survei pengkajian yang lebih dalam," ucapnya.

Menurut Zulkarnain, substansi dalam draf revisi KUHP dan KUHAP juga masih dipertanyakan, terutama dari segi implementasinya. "Di sana juga menyangkut tindak pidana korupsi," ucapnya.

Zulkarnain menyatakan, tindak pidana korupsi merupakan hal yang sangat vital. Karena itu, dia tidak setuju apabila tindak pidana korupsi dimasukan ke KUHP.

"Dulu tindak pidana korupsi bagian dari KUHP. Kemudian dikeluarkan, jadi tindak pidana khusus dan tindak pidana korupsi. Sekarang dikembalikan jadi tindak pidana umum. Jadi mundur," ujarnya.

Bekas jaksa ini menambahkan, tindak pidana korupsi sampai saat ini menjadi kejahatan yang luar biasa di Indonesia. Hal ini bisa terlihat dari perkara yang ditangani makin komplit dan modusnya makin canggih. "Apa mungkin ditangani secara biasa?" ucapnya.

Menurut Zulkarnain, DPR juga tidak memiliki cukup waktu untuk membahas draf revisi KUHAP dan KUHP. Apalagi anggota dewan tengah sibuk mempersiapkan diri untuk menghadapi pemilihan umum.

JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain menyatakan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News