Tipu Calon Bupati, Sekretaris PAN Dipolisikan
Selasa, 06 Maret 2012 – 01:06 WIB
Sebelum 6 Februari 2012 ketua tim, Edy Talahatu dan calon bupati Hasan Slamet berkoordinasi dengan Jufri Sadik untuk taat pada kontrak atau mengembalikan uang muka 10 x Rp55 juta yang sudah diterima sesuai kontrak politik, namun yang bersangkutan mengembalikan Rp40 juta. Ironisnya lagi, Jufri Sadik diberikan biaya perjalanan di Jakarta senilai Rp20 juat diluar ongkos tiket. Belum lagi Rp10 juta ditambah untuk koordinasi dengan KPUD Malteng.
Kerugian yang diambil Jufri Sadik senilai Rp1,3 miliar lebih.
Sementara rekomendasi PAN memebrikan rekomendasi ke Sefnat wattimena dengan Nomor PAN/A/WKU-SJ/527/XII/2011 30 Desember lalu dengan pengunduran Ramli Mahulette sebagai calon wakil bupati dan digantikan dengan Hasan Slamet. Pergantian pasangan calon ini tidak membuka jalan untuk kandidat ini lolos malah menyudutkan pasangan dengan dikeluarkan surat pembatalan rekomendasi.
Pasangan ini telah memberikan biaya pendaftaran 50 persen x Rp45 juta dan melakukan tansfer ke rekening milik Taufik Saimima senilai Rp150 juta. "Sebagai partai besar yang menjunjung etika dan moral politik tidak seharusnya emlakukan hal ini. Sampai sekarang juga kami belum menemukan surat pembatalan dukungan. Ini merupakan perbuatan tidak menyenangkan. Tindakan yang dilakukan ketiga pimpinan partai diatas tentu bertentangan dengan peraturan KPU Nomor 13 tahun 2010 pasal 7 ayat (1), (2) dan (3)," jelasnya.