Tipu Korban Ratusan Juta Rupiah, Dukun Palsu di Bengkulu Ditangkap Polisi
jpnn.com, BENGKULU - Fitri Susanti, 30, warga Jalan Raden Fatah RT 6 RW 1 Kelurahan Pagar Dewa, Bengkulu, Kamis (28/2), ditangkap anggota Polres Bengkulu terkait kasus penipuan.
Dia diamankan berdasarkan laporan korban bernama Nelly Harnengsih, 56, warga Bhakti Husada RT 15 RW 4 Kelurahan Lingkar Barat.
Berdasarkan laporan korban ke Polres Bengkulu bahwa tersangka mengaku bisa mengobati anak korban yang dikatakannya kena guna-guna yang pelakunya tak lain adalah suami korban sendiri.
Saat itu tersangka mengatakan kepada korban bahwa suami korban telah mengguna-guna anak korban supaya anak korban tidak mau patuh kepada korban alias membangkang.
Korban yang percaya begitu saja kepada tersangka akhirnya meminta bantuan tersangka untuk dapat mengobati anaknya agar menjadi anak yang patuh kepada korban selaku orangtuanya.
Sejak Agustus 2018, tersangka sering meminta uang kepada korban hingga beberapa kali dengan total seluruhnya mencapai Rp 300 juta lebih.
Setiap tersangka minta uang kepada korban, selalu diberikan oleh korban melalui transfer. Uang itu dikatakan tersangka untuk biaya mengobati anak korban dari jarak jauh.
Namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda perubahan terhadap anak korban. Sebab anak korban masih sering melawan dan tidak patuh kepada korban.