Tipu Pensiunan, Gebriella Jalani Sidang Perdana di PN Tangerang
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang perdana dugaan kasus penipuan atau penggelapan jual beli kelapa sawit (CPO) di Tangerang Selatan. Sidang tersebut menghadirkan dua terdakwa Enrico Donato Hutapea dan Gebriella MB.
Sidang yang digelar dengan menghadirkan terdakwa Gebriella MB ke PN dan diikuti Enrico melalui daring tersebut, digelar di ruang 1 PN Tangerang dengan agenda pembacaan dakwaan yang dipimpin Hakim Ketua Sucipto.
Jaksa Penuntut Umum Gorut Perthika mengatakan, agenda perdana ini membacakan satu pasal dakwaan kepada kedua terdakwa.
"Kami membacakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP terkait Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukumannya minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun," ujarnya, Rabu (1/9).
Gorut menuturkan sidang perdana tersebut harus ditunda dan selanjutnya akan kembali digelar pekan depan, 8 September 2021.
"Sidang ditunda Rabu (8 September 2021) dengan agenda pembacaan eksepsi dari pendamping hukum para terdakwa," katanya.
Sidang perdana tersebut sempat tertunda, yang semula dijadwalkan pukul 13.00 WIB, tapi baru dihelat pada pukul 15.00 WIB.
Sementara muasa hukum terdakwa, Wakijo menjelaskan, pihaknya mengajukan eksepsi terhadap pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Pasalnya, kliennya dituntut tindak pidana bukan perdata.