Tipu Puluhan Pemohon, Dua Calo SIM Dibekuk
jpnn.com - JAKARTA - Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Polda Metro Jaya terus berkomitmen memberantas percaloan guna memberikan kenyamanan kepada warga.
Buktinya, dua calo pembuatan SIM yang beroperasi di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat dibekuk aparat Polsek Metro Cengkareng, kemarin (20/8).
Selama setahun, aksi penipuan yang dilakukan dua tersangka H. Syafrudin (60) dan Alawi (43) meraup untung puluhan juta rupiah dari aksinya. Kapolsek Metro Cengkareng, Kompol Sutarjono mengatakan, penangkapan keduanya berdasarkan laporan dua pemohon SIM yakni Ayu Puspasari (28) dan Teguh Priyono (30) yang merasa tertipu oleh janji palsu tersangka.
”Masing-masing korban sudah menyerahkan uang Rp 500 ribu, tapi SIM yang dijanjikan tak kunjung jadi. Sebab itu kita cari dan kita bekuk tersangka setelah menerima laporan,” tegas Sutarjono ketika dikonfirmasi INDOPOS (Grup JPNN). Kepada polisi, dua momok pemain lama calo SIM tersebut mengaku baru beroperasi setahun belakangan ini.
Sedikitnya 12 pemohon menjadi korban. Modus operandi tersangka yang mengaku sebagai tokoh masyarakat dan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) itu meminta petugas Satpas SIM agar membuatkan SIM secara gratis.
”Petugas pun menyelidiki kasus ini dan menangkap pelaku di rumahnya, kawasan Cengkareng,” kata Sutarjono juga.
Terpisah, Kasi SIM Polda Metro Jaya, Kompol I Nengah Adi Putra, menegaskan kalau selama ini pihaknya tidak pernah melayani bentuk permohonan seperti yang dilakukan oleh dua tersangka. Sebab, modus penipuan yang mengatasnamakan LSM agar digratiskan ini jelas tidak dibenarkan.
”Pemohon SIM yang minta digratiskan dengan alasan dari LSM itu jelas tidak wajar, kami jelas menolak permintaan itu,” ujar perwira menengah Polri itu..
Dia juga mengimbau, agar penipuan serupa tidak terulang sebaiknya pemohon mengikuti aturan yang ada dan persyaratan yang sudah dijelaskan petugas di lapangan.