Titi Honorer K2: Bagi Saya, Ini Kabar Baik
Senin, 28 September 2020 – 15:07 WIB
Penetapan awal gaji CPNS 2019 ini sejalan dengan masa TMT (terhitung mulai tanggal) bekerja yang dihitung per 1 Desember 2020.
TMT ini ditetapkan sesuai SK CPNS yang ditetapkan masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Dia menyebutkan, meski belum bekerja, pembayaran gaji CPNS 2019 dibayar di awal bulan. Besarannya 80 persen dari gaji pokok.
"Karena statusnya masih CPNS jadi pembayaran gaji baru 80 persen. Kalau ikut Diklat baru dihitung 100 persen," tandasnya. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!