Titi Sodorkan Tiga Opsi Mengganti Cakada Korupsi
Sebelumnya, aturan yang sudah dibuat KPU digugat dan dinyatakan tidak berlaku oleh Bawaslu RI. Jadi, regulasi yang ada sudah cukup dan tidak perlu ada perubahan.
Mantan Ketua KPU Provinsi Jawa Timur itu menambahkan, apa yang dilakukan KPK dengan mentersangkakan atau menahan cakada merupakan problem hukum, bukan masalah politik.
“Silakan dijalankan terus,” tutur dia. Peristiwa yang sudah terjadi menjadi pembelajaran dan hukuman bagi cakada terjerat korupsi yang ditahan KPK.
Mereka tidak bisa kampanye. Parpol juga tersandera. Citra mereka juga akan jatuh, karena calon yang diusung menjadi tersangka.
Jadi, biar lah perkara hukum berjalan sesuai prosedur yang ada. Perkara itu menjadi pelajaran bagi siapa pun. Harus berhati-hati jika ingin mencalonkan orang. (lum)