Titik Mangkal Ojek Online Bakal Diatur
jpnn.com, BEKASI - Dinas Perhubungan Kota Bekasi bakal mengatur titik mangkal para pengemudi ojek online.
Hal ini menyusul adanya regulasi peraturan walikota (Perwal) yang telah dikeluarkan nomor 49 tahun 2017 tentang pengaturan ojek online.
Perwal tersebut sebagai landasan payung hukum agar penyebaran ojek online tertata dan terpantau oleh Pemkot Bekasi.
Perwal tersebut melarang pengemudi ojek online untuk memangkal di lokasi pedestrian yang pada dasarnya menjadi hak pejalan kaki.
“Hal ini perlu kami lakukan, kami akan membuat peraturan dengan memberikan tempat kepada ojek online untuk mangkal, jadi kami berharap mereka tidak lagi mangkal di bahu jalan protokol dan pendestrian,” ujar Kepala Dinas Perhubunga Kota Bekasi, Yayan Yuliana, Kamis (24/8).
Pihaknya, saat ini masih dalam tahap pencarian supaya para pengemudi ojek online mempunyai wadah atau tempat mangkal yang nyaman dan aman. Selain itu agar bisa tertib lalu lintas.
Yang menjadi catatan Dinas Perhubungan Kota Bekasi, saat ini, masih terpantau para pengemudi ojek online yang memanfaatkan pedestrian sebagai tempat mangkal.
Seperti di jalan Jalan Ahmad Yani, M Hasibuan, KH. Noer Ali dan Ir.H Juanda.