Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Titip Motor di Parkiran Sampai 1,5 Tahun, Ternyata Pulang ke Madiun

Kamis, 18 Februari 2016 – 07:27 WIB
Titip Motor di Parkiran Sampai 1,5 Tahun, Ternyata Pulang ke Madiun - JPNN.COM
Yamaha Vega berpelat nomor AE 3933 EN ini hampir dua tahun tidak diambil pemiliknya di parkiran Terminal Giwangan, Jogja. Foto: Radar Jogja/JPNN

jpnn.com - JOGJA –  Pengelola parkir motor di Terminal Giwangan Yogyakarta kini bisa sedikit lega. Sebab, ada sepeda motor yang sudah diparkir selama 1,5 tahun sejak 2 Agustus 2014 akhirnya diketahui pemiliknya.

Motor itu diambil pemiliknya setelah pengelola parkir mengunggah foto kendaraan beroda dua bermerek Yamaha Vega tersebut ke media sosial.  Pemilik motor bernomor polisi AE 3933 EN itu adalah Suparti, warga Madiun, Jawa Timur.

Pengusaha mi ayam dan bakso itu mengaku bergegas ke Jogja untuk mengurusnya. Motor itu dulu dipakai adiknya saat kuliah di Jogja.

Adik Suparti pernah bilang bahwa motor itu sempat agak rewel. Karenanya saat hendak pulang ke Madiun 1,5 tahun lalu, adik Suparti lantas menitipkan motor itu ke parkiran dengan terminal. Hanya saja, entah bagaimana motor itu tidak diambil oleh adiknya.

Soal motor misterius ini berawal dari kebingungan Aceng Kurnia, pengelola parkir Terminal Giwangan sisi utara. Ia sempat kehabisan akal karena ada motor yang telah terparkir selama lebih 1,5 tahun tanpa tahu pihak yang memilikinya.

Ia sebenarnya sudah menghubungi polisi terkait kendaraan yang lama tidak diambil pemiliknya itu. Karena tidak ada penyelesaian dari pihak kepolisian, akhirnya ia mengunggah foto sepeda motor itu ke media sosial.

“Kalau sampai tahunan kayak gini, memang baru yang pertama. Dulu ada yang paling lama tiga bulan tidak diambil. Ternyata yang punya kecelakaan lalu  tidak bisa ngabari. Tapi kalau yang ini memang belum ngabari sama sekali, saya juga bingung,” ujarnya seperti dikutip Radar Jogja.

Menurutnya, pihak yang mengambil harus menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan membayar ongkos parkir inap selama 1,5 tahun. Hanya saja, soal tarif masih bisa dinegosiasikan. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close