Tito Karnavian: Ada yang Sudah Tahu tetapi Sengaja Show of Force
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan terdapat sejumlah pelanggaran protokol kesehatan pada saat pendaftaran calon kepala daerah 4-6 September 2020.
Bentuk pelanggaran itu di antaranya kerumunan massa, baik itu konvoi atau arak-arakan, deklarasi terbuka dan lainnya meskipun saat datang sampai ke KPUD relatif tertib.
Tito sudah menegur sejumlah calon petahana, bahkan ada pula memberikan penghargaan untuk yang tertib. Ia menjelaskan berdasar evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ada dua kemungkinan penyebab terjadinya pengumpulan massa tersebut.
Pertama, kata dia, memang sudah tahu ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19. Meskipun sudah tahu, tetapi diduga sengaja unjuk kekuatan.
“Namun sengaja show of force baik dikoordinir atau tidak terkoordinir,” tegas mantan Kapolri itu saat mengikuti rapat kerja secara daring dengan Komisi II DPR, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (10/9).
Kedua, kata Tito, belum mengetahui aturan PKPU Nomor 10 Tahun 2020 sehingga masih berpikir pelaksanaan pilkada atau pendaftaran ini dengan cara lama. “Kami melihat bahwa dari beberapa yang ditanyakan atau di-interview, eliciting berbagai sumber dari jaringan Kemendagri cukup banyak yang tidak tahu,” kata Tito.
Nah, kata Tito, untuk persoalan kedua ini terjadi karena pendeknya masa sosialisasi PKPU 10/2020. Dia menjelaskan PKPU 10/2020 itu baru ditetapkan 31 Agustus 2020, kemudian diharmonisasikan dan diundangkan 1 September 2020, sedangkan pelaksanaannya 4 September 2020.
“Hanya ada dua hari. Kami sudah mendukung melakukan upaya sosialisai baik melalui media massa maupun juga dengan melakukan sharing kepada kepala daerah-kepala daerah softcopy PKPU (10/2020). Namun sosialisasi ini belum terlalu efektif,” katanya.