Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tito Karnavian Perintahkan Dukcapil Layani Korban Banjir Bikin Dokumen Kependudukan

Jumat, 03 Januari 2020 – 19:53 WIB
Tito Karnavian Perintahkan Dukcapil Layani Korban Banjir Bikin Dokumen Kependudukan - JPNN.COM
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Foto: Puspen Kemdagri

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberi kemudahan bagi masyarakat korban banjir untuk membuat kembali dokumen kependudukan yang rusak atau hilang.

Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (3/1).

"Saya sudah instruksikan dirjen untuk bantu masyarakat semaksimal mungkin agar mudah atau dapatkan kembali, atau dapat dikeluarkan data kependudukan seperti KTP Buku Nikah, Akta kelahiran, secepatnya. Saya akan cek daerah yang kesiapan dukcapil ini agar masyarakat dimudahkan," tegas Tito.

Terpisah, Direktur Jenderal Dukcapil Prof Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa jajarannya selalu siap menerbitkan bahkan melayani penerbitan ulang atau mengganti apabila terjadi musibah sehingga banyak dokumen kependudukan yang hilang dan rusak.

Terkait dengan musibah banjir di Jabodetabek, kata Zudan, pihaknya telah memerintahkan jajarannya di seluruh Indonesia.

Terutama para Kepala Dinas/Suku Dinas Dukcapil di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten agar bergerak aktif mendata dan mengganti dokumen yang hilang rusak tersebut dengan gratis.

"Berkenaan dengan musibah banjir ini, banyak dokumen kependudukan yang hilang dan rusak. Sebagaimana langkah Dukcapil setiap ada bencana seperti gempa NTB, Tsunami di Banten dan Lampung, serta Sulteng, dan lainnya, kami langsung bergerak aktif mendata dan mengganti dokumen yang hilang rusak tersebut dengan gratis," kata Zudan.

Bagaimana dengan ketersediaan blanko KTP El? Pihaknya meminta masyarakat jangan khawatir, karena ketersediaan dokumen itu mencukupi.

Dukcapil siap menerbitkan dan melayani penerbitan ulang atau mengganti dokumen kependudukan korban banjir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close