Tito Karnavian Ungkap Kriteria untuk Jadi Pengganti Anies Baswedan, Simak
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan kriteria untuk menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.
Dia menjelaskan syarat utama untuk menjadi pj gubernur ialah pejabat pimpinan tinggi madya atau eselon satu.
Hingga saat ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih dalam tahap menerima masukan dari berbagai pihak untuk menentukan Pj Gubernur DKI Jakarta.
Eks Kapolri itu menjelaskan nama-nama calon pj gubernur akan diperiksa terlebih dahulu sebelum ditugaskan.
"Apakah yang bersangkutan ada masalah atau tidak, kami profiling. Apakah ada kasus atau tidak," kata Tito di Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5).
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatannya tahun ini sehingga posisinya akan digantikan sementara oleh penjabat.
Pagi ini, Mendagri Tito melantik lima pj gubernur di Ruang Sasana Bhakti Praja, Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5).
Adapun nama-nama yang dilantik Tito ialah Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten dan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaludddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.