Tjahjo Kumolo Bantah RPJMDes Bakal Dihapuskan
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membantah kabar pihaknya bakal membatalkan Permendagri Nomor 114/2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Kemendagri hanya berencana merevisi terkait birokrasi dalam penyusunan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), yang diatur pada Permendagri tersebut. Agar tidak lagi terlalu panjang, sehingga menyulitkan masyarakat desa.
"Kemendagri merespons, yang penting jalur birokrasi pemerintah kabupaten sampai desa harus diperpendek. RPJM prinsipnya harus dilaksanakan," ujar Tjahjo di Jakarta, Jumat (9/2).
Menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, musyarawah penting melibatkan masyarakat dan tokoh masyarakat desa dalam menyusun RPJMDes. Karena digunakan sebagai panduan terhadap pembangunan desa secara berkelanjutan.
"Jadi intinya, untuk mempermudah alur birokrasi dalam RPJMDes, Kemendagri akan merevisi beberapa hal. Misalnya, terkait laporan pertanggungjawaban keuangan/bantuan desa. Jadi nantinya cukup hanya selembar kertas saja," ucapnya.
Tjahjo mengaku, pihaknya akan sangat berhati-hati dalam melakukan revisi. Karena itu bakal menghimpun masukan-masukan yang komprehensif terlebih dahulu.
Sebelumnya, beredar kabar RPJMDes menjadi salah satu dari 51 Permendagri yang dicabut Mendagri Tjahjo Kumolo. Disebutkan, pencabutan dilakukan karena dianggap menghambat birokrasi dan guna mempermudah investor melakukan investasi. Dalam pemberitaan juga disebutkan, pencabutan dilakukan atas perintah Presiden Joko Widodo. (gir/jpnn)