Pemerintah Tak Mungkin Hapus Aturan Penyusunan RPJMDes
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri Nata Irawan mengatakan, penyusunan rancangan pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa. Karena itu, pemerintah tidak mungkin menghapus ketentuan tersebut.
Kemendagri kata Nata, hanya berencana merevisi aturan terkait penyusunan RPJMDes dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 114/2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Agar lebih efektif dan memudahkan pencairan dana desa.
"Jadi, hanya direvisi untuk memangkas jalur birokrasi. RPJMDes itu kan diamanatkan dalam UU Nomor 6/2014 Tentang Desa," ujar Nata di Jakarta, Selasa (13/2).
Menurut Nata, usulan penyederhanaan RPJMDes merupakan hasil kesepakatan yang dicapai pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Padat Karya di Desa, yang digelar Kementeriaan Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) yang digelar pada 1 Februari lalu.
Ketika itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas Bambang Brodjonegoro menyarankan, Permendagri terkait RPJMDes direvisi.
Saran tersebut sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk mempercepat reformasi birokrasi.
"Masukannya, yaitu menyederhanakan RPJMDes. Jadi sekali lagi, tidak dihapus. Nanti yang diprioritaskan untuk segera mencairkan dana desa, cukup melampirkan Rencana Kerja Pemerintah Desa," ucapnya.
Nata mengatakan, jika RKP Desa sudah sesuai dengan hasil musyawarah desa, maka tidak ada alasan bagi bupati untuk menahan-nahan pencairan dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat.