Tjahjo Merasa Sikapnya soal Ahok Sesuai UU
jpnn.com - jpnn.com - Terhitung sejak 12 Februari 2017, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang berstatus terdakwa kasus penodaan agama, kembali aktif sebagai gubernur DKI Jakarta, setelah habis masa cuti kampanye.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai pemerintah tak bisa begitu saja memberhentikan sementara Ahok.
Tjahjo membeberkan alas an atas sikapnya itu. Dalam Pasal 83 ayat (1) Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan, kepala daerah atau wakilnya dapat diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Sedangkan saat ini dalam persidangan dugaan penodaan agama, Ahok didakwa dengan 2 pasal yakni Pasal 156 dan 156a KUHP. Kedua pasal tersebut menjerat Ahok dengan ancaman waktu penjara yang berbeda-beda.
Pada pasal 156 menyebutkan ancaman penjara paling lama 4 tahun. Sedangkan 156a menyebutkan, pidana penjara selama-lamanya 5 tahun.
Namun sejauh ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum memastikan pasal mana yang akan menjadi tuntutannya ke Ahok.
“Terkait Gubernur Ahok (Basuki Tjahja Purnama), Kemendagri menunggu tuntutan resmi JPU nantinya di persidangan. Kalau tuntutanya 5 tahun, ya kami berhentikan sementara, kalau di bawah 5 tahun tetap menjabat sampai putusan hukum tetap,” kata Tjahjo, seperti dilansir situs resmi kemendagri.
Namun berbeda kalau terdakwa langsung ditahan atau operasi tangkap tangan (OTT) korupsi, kata dia, pemerintah pasti langsung memberhentikannya.