Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tjahjo: Tak Perlu Perppu untuk Mengatur Ulang Jadwal Pemilu

Selasa, 16 Januari 2018 – 02:55 WIB
Tjahjo: Tak Perlu Perppu untuk Mengatur Ulang Jadwal Pemilu - JPNN.COM
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah tidak akan mencampuri urusan jadwal pelaksanaan tahapan Pemilu 2019. Hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penegasan itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Senin (15/1), setelah sebelumnya berkonsultasi dengan DPR terkait putusan MK.

MK dalam putusannya mengharuskan seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2019 mengikuti verifikasi ulang. Hal ini menyusul lembaga penegak konstitusi itu membatalkan ketentuan Pasal 173 ayat 1 dan 3 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Dalam kesempatan itu, Tjahjo merespons kemungkinan mundurnya tahapan pemilu pascaputusan MK tersebut. “Hari ini sedang rapat dengan Komisi II DPR. Sebaiknya tanya KPU dan Bawaslu. Saya kira terkait (masalah, red) anggaran, enggak masalah kalau KPU pandai mengaturnya," ujar Tjahjo.

Saat ditanya apakah presiden perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Tjahjo menjawab, “untuk mengatur ulang jadwal pemilu tidak harus lewat Perppu.”

"Saya kira enggak harus Perppu. Karena (sedang, red) dibahas dengan Komisi II DPR," ucap Tjahjo lagi.

Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menilai, ada beberapa langkah yang dapat ditempuh menyikapi putusan MK. Yaitu, merevisi pasal yang sebelumnya dibatalkan MK.

Namun, revisi baru akan tercapai bila DPR dan pemerintah bersedia melakukannya. Langkah lain, presiden dapat menerbitkan Perppu. Menurut Pramono, penerbitan perppu merupakan jalan pintas, bila revisi sulit dilakukan. Apalagi tahapan pemilu 2019 sudah berjalan.(gir/jpnn)

MK dalam putusannya mengharuskan seluruh parpol calon peserta Pemilu 2019 mengikuti verifikasi ulang. Hal ini menyusul pembatalan Pasal 173 UU Pemilu.

Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News