KPU Diminta Membuka Ruang Keterlibatan Publik Dalam Proses Verifikasi Parpol
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dinilai telah melanggar asas keterbukaan dan akuntabilitas terkait penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik menuju Pemilu 2024.
Berkaitan dengan hal itu, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Kaka Suminta meminta KPU untuk lebih membuka ruang keterlibatan publik sekaligus melakukan evaluasi terhadap kinerja internal dalam penyelenggaraan tahapan pemilu.
“Tidak adanya ruang yang cukup untuk keterlibatan pemantau dan publik dalam proses verifikasi administrasi di KPU. SIPOL yang digunakan oleh KPU dan dicantumkan dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022, bersifat tertutup, yang bertentangan dengan asas penyelenggaran Pemilu yang terbuka dan transparan,” kata Kaka dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (20/10).
Kaka berpandangan penggunaan SIPOL yang tidak transparan dan cenderung tertutup berpotensi menimbulkan sengketa, bahkan pelanggaran yang tidak terdeteksi sistem maupun pengawasan publik.
Apalagi, lanjut dia, secara normatif SIPOL tidak pernah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Partai politik calon peserta pemilu juga merasa keberatan atas pelaksanaan verifikasi administrasi oleh KPU yang dinilai inkonsisten, tidak cermat, dan tidak profesional.
“Banyak catatan dan keberatan dari calon peserta Pemilu 2024 yang tidak mendapatkan tanggapan dan penyelesaian secara memadai oleh KPU,” imbuhnya.
Kaka juga menyoroti lemahnya peran Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) dalam menjalankan pengawasan pemilu, khususnya saat tahapan verifikasi administasi partai politik.