Tjiptardjo Dilarang Hadiri Panja Pajak
Kamis, 10 Februari 2011 – 06:58 WIB
Kondisi terakhir, Tjiptardjo dan Koordinator PPNS sejatinya juga sudah siap hadir. Namun, karena surat mendadak itu, kedua pihak akhirnya mengurungkan niat. Tjatur menyatakan, surat dari Kemenkeu itu terlalu berlebihan karena mencampuri urusan internal Komisi III. ”Kita gak tau pak Mulia alasannya kenapa. Tidak lazim orang dari luar menilai anggota DPR. Artinya, dia lebih tahu dari kita yang di dalam,” ujarnya kecewa.
Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung menilai, alasan ketidakhadiran Tjiptardjo berdasarkan surat tersebut juga tidak logis. Surat undangan RDPU kepada Tjiptardjo dan PPNS sudah ditandatangani pimpinan DPR. Karena itu, undangan yang disampaikan Komisi III merupakan undangan DPR secara keseluruhan. ”Tidak perlu izin dengan Komisi segala,” kata Pram.
Komisi III, kata Pram, harus segera memanggil ulang Tjiptardjo. Semua pihak yang diundang secara resmi oleh parlemen, wajib untuk memenuhi undangan itu. Kalau tidak, hal itu dapat dikenakan menghina parlemen. ”Terhadap undangan Tjiptardjo, sejauh undangan itu resmi dikeluarkan DPR, tidak ada lagi persoalan dengan komisi dan (tidak) perlu koordinasi dulu,” tandasnya.