TKA Harus Bisa Bahasa Indonesia, tak Boleh jadi Pekerja Kasar
Diantaranya, perusahaan yang memeperkerjakannya harus mengantongi izin memperkerjakan tenaga kerja asing (imta).
Selanjutnya tidak boleh menjadi pekerja kasar, serta harus bisa menggunakan Bahasa Indonesia. Yang terakhir ini rupanya masih banyak dilanggar oleh perusahaan yang ada di Jatim.
“Ini bukan hanya di Jatim, tetapi hampir seluruh Indonesia. Nanti akan kita bicarakan lagi. Tidak bisa sekarang, ini kan pekerjaan intelijen,” ungkapnya kepada wartawan seusai sidang paripurna di Gedug DPRD Jatim, Surabaya.
Sementara itu, anggota Komisi E DPRD Jatim Reno Zulkarnaen mengatakan, meski Perda nomor 8 tahun 2016 yang mengharuskan TKA berbahasa Indonesia tidak tertera dalam peraturan diatasnya.
Sehingga tidak dimungkinkan tenaga asing untuk berbahasa Indonesia. “Okelah itu kami pahami,” kata Reno.
Namun poilitikus asal Partai Demokrat ini memberikan pandangan tentang TKA. Pemerintah tidak akan mengusik, sepanjang tenaga kerja itu legal dan sesuai perda.
Tapi jika tidak seusai dengan mekanisme perizinan, maka urusan harus ditangkap pihak imigrasi. “Tapi harus ada pembatasan waktu setahun atau dua tahun. Setelah itu, orang lokal yang mengerjakannya,” pungkasnya. (bae/rif/sam/jpnn)