TKI Bisa Memilih saat Pilpres, Mengapa di Pilkada Tidak?
Minggu, 19 April 2015 – 17:47 WIB
Menurut peraturan, e-KTP atau surat keterangan penduduk merupakan syarat agar seseorang bisa mengikuti pemilihan. Artinya, belum semua penduduk memiliki hak untuk memilih. Ada yang tersisihkan karena kemiskinan dan status tempat tinggalnya.
Sebagai sistem yang mengolah data kependudukan dan catatan sipil di Indonesia, SIAK dinilai masih memiliki kelemahan. Kendati demikian, Muhadjir mengatakan, adanya SIAK dan e-KTP jelas membawa manfaat bagi masyarakat maupun pemerintah, terutama di dalam sistem pemilihan. (rus/RMOL)