TKI Boleh Pilih Bandara Kedatangan
Berlaku mulai Juni, Pemerintah Siapkan PeraturanSenin, 10 Mei 2010 – 04:14 WIB
Kemenakertrans saat ini sedang menyelesaikan Rancangan Peraturan Menteri untuk mengatur proses pemulangan TKI dengan metode baru ini. Pasal-pasal yang akan diatur adalah batas waktu masa tunggu, standar pelayanan pengaduan, standar tempat transit, pengawasan Money Changer, dan Pengawasan harga tiket.
Muhaimin mengatakan, sejak akhir Februari 2010 kementerian telah mengujicoba pemulangan TKI melalui terminal kedatangan umum untuk negara penempatan Hong Kong dan Taiwan. Dalam hal ini, telah dilakukan koordinasi dengan Kepolisian dalam menjamin keamanan kepulangan TKI ke daerah asalnya. Selama ini, pemerintah telah menyediakan terminal khusus atau Terminal 4 Selapanjang di Bandara Soekarno-Hatta. Terminal itu dikelola oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan (BNP2) TKI.