TKI dan TDO Dekab Boalemo Dinilai Bukan Korupsi
jpnn.com - JAKARTA--Pengusutan kasus tunjangan komunikasi intensif (TKI) dan tunjangan dana operasional (TDO) Dekab Boalemo 2006 yang ditangani Polda Gorontalo dinilai terlalu berlebihan.
Harusnya, masalah tersebut tidak masuk dalam tindakan kriminalitas, sebab pimpinan dan anggota Dekab Boalemo hanya menjalankan PP 37 Tahun 2006 saja. Demikian ditegaskan Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Prof DR Zudan Arif Fakrulloh kepada media ini, Selasa (4/3).
"Sebenarnya, masalah ini harus dilihat dari asal usul dana TKI dan TDO itu ada. Dalam PP 37 disebutkan pemda diminta menganggarkan dalam APBD untuk pembayaran tunjangan tersebut, otomatis seluruh DPRD tidak hanya di Boalemo, melaksanakan PP tersebut. Jadi mereka tidak ada niat untuk melakukan tindakan korupsi," terangnya.
Karena menjalankan amanat PP, lanjut Zudan, harusnya pimpinan dan anggota DPRD Boalemo tidak dibawa ke ranah hukum. Kalau kemudian ada PP 21 Tahun 2007 yang membatalkan PP 37, bukan berarti legislator daerah dipidanakan. Sebab, di dalam PP 21 disebutkan, seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah menerima TKI maupun TDO, harus mengembalikan dananya. Apakah sekaligus atau menyicil.
Nah ini jadi tanggung jawab pemda. Pemdalah yang harus menagih kepada legislatornya.
"Jadi aneh rasanya kalau legislator ini harus dikriminalisasi, apalahi yang sudah melunasi dananya. Karena sekali lagi mereka itu tidak ada niatan jahat dan melawan hukum. Mereka mendapatkan hak-haknya (TKI dan TDO) karena menjalankan PP saja," tegasnya. (esy/jpnn)