TKI Desak Hong Kong Naikkan Upah
Usul Revisi RUU lewat Serikat PekerjaSenin, 05 Juli 2010 – 07:04 WIB
Sringatin memaparkan, upah pekerja rumah tangga asing di Hong Kong rata-rata adalah HKD 3.580 (sekitar Rp 4,1 juta) per bulan, sedangkan untuk kategori pekerja berpenghasilan rendah Hong Kong sedikitnya menerima upah tidak kurang dari HKD 6.000 (sekitar Rp 6,9 juta) per bulan. Argumen pemerintah Hong Kong mengeluarkan pekerja rumahtangga asing dari RUU tersebut, menurut Sringatin, karena sulit melakukan penghitungan upah. Karena dalam RUU itu, upah dihitung berdasarkan hitungan jam. "Nah, argumentasi pemerintah Hong Kong itu kami nilai berlebihan apalagi buruh migran asing kerap dikorbankan untuk menyelamatkan perekonomian Hong Kong tanpa adanya pengakuan terhadap mereka," terang Sringatin.
Dia mengemukakan, Dewan Legislatif Hong Kong pada 14 Juli 2010 akan memutuskan, apakah RUU tersebut dapat disahkan atau tidak. Untuk itu, IMWU akan terus menuntut dan menekan agar klausul tentang PRT asing dapat dimasukkan ke dalam RUU Upah Minimum di Hong Kong. "Kami juga telah menggelar aksi dengan turun ke jalan bersama gerakan buruh Hong Kong pada 1 Juli lalu demi memeringati agenda tahunan kelompok prodemokrasi dalam memperingati hari kembalinya Hong Kong ke Tiongkok," papar dia.