TKI Dipenjara sebelum Dideportasi
Selasa, 02 Agustus 2011 – 09:37 WIB
Menurut Ngudiarto, lima TKI lainnya sama sekali tidak tercatat di Dinsosnakertrans Purbalingga. Mereka diberangkatkan ke Malaysia sebagai wisatawan. Lalu bekerja di perkebunan kelapa sawit. Sementara dua lainnya melalui jasa pengerah tenaga kerja dari Purbalingga. "Data itu kita dapatkan dari kiriman BNP2TKI. Mereka juga sempat dipenjara dahulu sebelum akhirnya dipulangkan ke negara asal Indonesia," tambahnya.
Lebih lanjut dikatakan, sesuai data yang ada pada dinas, pada tahun 2011, setidaknya 52 orang TKI berangkat ke negara tujuan seperti Singapura, Malaysia, Hongkong dan Taiwan. Sebanyak 25 diantaranya bekerja di sektor non formal yaitu menjadi pembantu rumah tangga. "Yang bekerja sebagai PRT sudah berangkat sebelum adanya moratorium pengiriman tenaga kerja sektor non formal," jelasnya.
PURBALINGGA-Sedikitnya enam Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Purbalingga di Malaysia dideportasi karena tidak memiliki dokumen keimigrasian. Dari
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Daerah
Pendaftaran CPNS 2024: 267 Formasi Disiapkan Kanwil Kemenag NTB, Masih Didominasi untuk Guru
Jumat, 06 September 2024 – 20:30 WIB - Daerah
DPRD DKI Bakal Rapat Pengusulan Pj Gubernur Jakarta, Heru Harus Diganti
Jumat, 06 September 2024 – 18:45 WIB - Daerah
Gus Iqdam Sebut Khofifah Punya Jiwa Kepemimpinan Istimewa
Jumat, 06 September 2024 – 16:00 WIB - Sulsel
Pemprov Sulsel Berharap Program P3PD Bisa Berlanjut
Jumat, 06 September 2024 – 14:40 WIB
BERITA TERPOPULER
- Moto GP
Luar Biasa! Pecco Pimpin Top 10 Practice MotoGP San Marino
Jumat, 06 September 2024 – 21:27 WIB - Hukum
Dewas KPK Putuskan Nurul Ghufron Langgar Kode Etik Karena Cawe-cawe soal Mutasi ASN
Jumat, 06 September 2024 – 18:30 WIB - Hukum
Densus Tangkap 7 Terduga Provakator Terkait Kedatangan Paus, Ada Narasi Terorisme
Jumat, 06 September 2024 – 18:35 WIB - Bali Terkini
Bali Subway Dibangun 4 Fase di Bawah Tanah Sedalam 30 Meter, Sebegini Tarifnya
Jumat, 06 September 2024 – 19:23 WIB - Hukum
Soal Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah Harus Dikaji Lagi
Jumat, 06 September 2024 – 20:42 WIB