TKI Ilegal Bisa Pulang Dengan Bayar Rp 4,5 Juta
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Malaysia memberikan kemudahan bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang ingin pulang ke tanah air. Melalui Kementerian Dalam Negeri, pemerintah memperbolehkan mereka kembali melalui jalur resmi melalui program voluntary deportation.
Dalam program ini, para TKI ilegal akan dikenakan biaya RM 1.250 atau Rp 4,5 juta untuk dapat bebas dari jeratan hukum sistem peradilan Malaysia. Biaya tersebut tidak termasuk biaya tiket pesawat ke masing-masing tujuan. Program ini telah dibuka tanggal 24 Juni kemarin dan akan ditutup pada Desember 2014 mendatang.
Wakil Duta Besar KBRI Kuala Lumpur Hermono mengatakan, program voluntary deportation merupakan program khusus bagi TKI Ilegal saja. Program ini, diharapkan oleh pemerintah Malayasia dapat mengurangi jumlah TKI ilegal yang ada di negaranya.
Kendati demikian, lanjut Hermono, program ini tidak diwajibkan. Para TKI diberik kebebasan untuk memilih untuk menggunakan kesempatan ini atau membayar denda RM 30 per hari ilegal dengan max RP 3000 ditambah special pass sebesar RM 100.
"Atau bisa jug atidak membayar denda, tapi resikonya measuk penjara karena pelanggaran UU imigrasi dan dideportasi dengan konsekuensi masuk blacklist selama 5 tahun," ujarnya kemarin.
Kendati dikatakan cukup mahal, Hermono menuturkan, keputusan tersebut bukan atas kuasa KBRI. KBRI telah meminta pemerintah Malaysia untuk menurunkan harga serendah mungkin.
Ia menjelaskna, pihaknya hanya menyampaikan proposal untuk adanya pemulangan diatur G to G dengan penanganan sepenuhnya dilakukan oleh KBRI. "Ini untuk menghalangi adanya penarikan biaya lain selain denda karena TKI ilegal dan biaya SPLP," jelasnya.
Pernyataan itu dikatakannya juga turur menjawab pernyataan migrant care yang mencurigai adanya kesengajaan KBRI untuk meraup untung dari program ini. Ia menegaskan, program ini bukan program KBRI sehingga tidak ada niatan seperti itu.