TKI Korban Kekerasan Diusulkan Dapat Santunan Rp1 Miliar
Jumat, 16 Januari 2009 – 15:26 WIB
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Departemen Luar Negeri Teguh Wardoyo menuturkan, KBRI Jeddah telah menunjuk pengacara untuk menuntut bekas majikan Keni. KBRI Kuwait City juga telah menunjuk pengacara untuk menuntut bekas majikan Sunaeni. Deplu akan berkoordinasi dengan RS Polri dan pihak terkait lainnya untuk mengumpulkan bukti-bukti penganiayaan, visum, dan gambar-gambar yang mendukung tuntutan pada majikan.
Mengenai tuntutan atas majikan, Himsataki menilai sepantasnya majikan mendapat hukuman berat agar memberi efek jera dan pelajaran bagi majikan lain. ”Tindakan warga Saudi itu juga mencoreng nama baik masyarakat Saudi secara keseluruhan di mata internasional.” (noe/el)