TKI Overstay di Arab Saudi Dijemput dengan Kapal Laut
Perjalanan Laut 25 Hari, Angkut 2.927 penumpangKamis, 07 April 2011 – 08:47 WIB
![TKI Overstay di Arab Saudi Dijemput dengan Kapal Laut TKI Overstay di Arab Saudi Dijemput dengan Kapal Laut - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
JAKARTA - Rencana pemerintah menjemput 2.927 WNI yang dideportasi Kerajaan Arab Saudi dengan moda transportasi laut matang sudah. Pemerintah mendapat lampu hijau dari PT Pelni (Persero) untuk menggunakan Kapal Motor (KM) Labobar yang berdaya angkut 3.245 orang. Kapal yang biasanya melayani rute Tanjung Priok (Jakarta)-Jayapura (Papua) itu akan mengangkut WNI overstay yang didominasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Jeddah menuju Jakarta dengan lama perjalanan 25 hari. "Sudah oke semua tinggal berangkat ke Jeddah via Tanjung Priok," kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Mohammad Jumhur Hidayat, Rabu (6/4) di Jakarta.
Jumhur mengatakan bahwa kapal tersebut tergolong layak dan mewah untuk menampung kepulangan para WNI/TKI itu. Dengan kapasitas lebih dari 3 ribu penumpang mereka juga akan didampingi petugas dari Kemenkokesra, Kemenlu, Kemenakertrans, BNP2TKI, serta TNI dan Polri. "Tim medis juga sudah siap siaga untuk melakukan pengobatan on-board," tegasnya.
Direktur Perlindungan Kawasan Timur Tengah, Afrika, dan Eropa BNP2TKI Saiful Idhom menjelaskan, saat berangkat KM Labobar akan langsung berlayar dari Tanjung Priok menuju Jeddah. Namun rute kepulangan kapal tersebut akan menempuh jalur Jeddah-Eden (Yaman)-Colombo (Srilangka)-Padang (Sumbar) dan Tanjungpriok. "Jadi waktu kembali ke Jakarta, KM Labobar akan singgah di pelabuhan Eden, Colombo, dan Padang" kata Saiful.
JAKARTA - Rencana pemerintah menjemput 2.927 WNI yang dideportasi Kerajaan Arab Saudi dengan moda transportasi laut matang sudah. Pemerintah mendapat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
LPSK Bakal Kaji Permohonan Perlindungan dari LBH Padang Terkait Kasus Afif Maulana
Rabu, 26 Juni 2024 – 18:07 WIB - Hukum
Lemkapi Dorong Penyidik Independen dan Mabes Polri Terlibat dalam Kasus Alif Maulana
Rabu, 26 Juni 2024 – 18:02 WIB - Hukum
SYL Mengaku Beri Firli Rp 1,3 Miliar, Irjen Karyoto Merespons Begini
Rabu, 26 Juni 2024 – 17:45 WIB - Humaniora
Jabar Peringkat Pertama Pengguna Judi Online Terbanyak, Begini Antisipasi Polda
Rabu, 26 Juni 2024 – 17:37 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Anies Buka Suara Seusai Diusung PKS sebagai Cagub di Pilkada Jakarta
Rabu, 26 Juni 2024 – 11:58 WIB - Sepak Bola
Peringkat ke-3 Terbaik EURO 2024, Belanda Jumpa Spanyol atau Inggris di 16 Besar
Rabu, 26 Juni 2024 – 13:57 WIB - Pilkada
Popularitas Melejit, Pebriyan Winaldi Layak Pimpin Kabupaten Kampar
Rabu, 26 Juni 2024 – 13:01 WIB - Olahraga
Dua Pemain Timnas Indonesia Mulai Gabung Latihan dengan Persebaya
Rabu, 26 Juni 2024 – 13:08 WIB - Pilkada
Ogah Usung Sohibul, PKB Ingin Anies Didampingi Prasetyo atau Kaesang
Rabu, 26 Juni 2024 – 14:32 WIB