TKI Pembunuh Majikan di Singapura Ditangkap di Tungkal
jpnn.com, KUALATUNGKAL - Pelarian Khasanah (40), Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebagai pembantu rumah tangga (PRT) asal Karang Anyar, Jakarta Pusat, berakhir di Kualatungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).
Khasanah diketahui telah membunuh kedua majikannya yang lanjut usia bernama Chia Ngim Fong (79) dan istrinya Chin Sek Fah (78).
Data yang berhasil dirangkum Jambi Independent (Jawa Pos Group) dari jajaran Reskrim Polres Tanjabbar, Khasanah ditangkap pada Selasa 27 Juni 2017 sekitar pukul 23.00, di Hotel Number kamar 102, Jalan Beringin Tungkal Ilir.
Khasanan melarikan diri ke Kualatungkal dengan cara menumpang sebuah speedboad yang berangkat dari kepulauan Batam-Riau.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Alfonsi Doli Sinaga, melalui Kasat Reskrim AKP Pandit, membenarkan adanya penangkapan terduga pembunuh atas nama Khasanah oleh anggota Polres Tanjungjabung Barat.
Melalui ponsel, AKP Pandit menjelaskan, awal penangkapan tersangka terduga pembuhuhan ini, setelah anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan berkomunikasi via telepon dengan seseorang dan mengatakan, “Gimana kondisinya? Aku tidak tahu. Kalau mereka lewat, aku mau tobat saja dengan tinggal di pesantren saja.”
Berdasar informasi percakapan ini, jajaran Polres Tanjab Barat melakukan penyelidikan terhadap gerak-gerik perempuan yang menginap di Hotel Number ini. Dan sebuah tempat warung internet (warnet) Fikri di Jalan Nelayan, Kualatungkal tempat pelaku melakukan browsing, juga didatangi anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Di sana terlihat pelaku membuka berita tentang pembunuhan di Singapura. Personel pun melakukan pengecekan terhadap berita via online tentang adanya peristiwa pembunuhan sepasang orang lanjut usia (lansia) di Singapura yang dilakukan oleh TKW asal Indonesia pada 21 Juni 2017.