TKW Pembunuh Bayinya Sendiri Dipulangkan dari Arab
Setelah upaya pembelaan selama bertahun-tahun, KBRI berhasil mengupayakan pembebasan terhadap EKM dalam tuntutan hak khususnya. Keputusan pembebasan tersebut diperoleh setelah KBRI berhasil meyakinkan hakim bahwa anak yang dibunuh adalah hasil dari hubungannya dengan suami.
"Selanjutnya Kemenlu mengupayakan agar suami memberikan pengampunan (tanazzul) kepada EKM atas perbuatannya tersebut," imbuhnya.
Sementara itu terkait dengan tuntutan hak umum, hakim memutuskan hukuman penjara 5 tahun dan 500 kali cambukan. Dalam pengadilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan ketidakpuasan terhadap putusan hakim yang dianggap terlalu ringan.
Namun, dengan berbagai upaya pendekatan KBRI berhasil meyakinkan JPU untuk tidak mengajukan tambahan masa tahanan untuk EKM. (flo/jpnn).