Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

TNI AD Bakal Sanksi Tegas Oknum Prajurit Minta THR

Rabu, 27 April 2022 – 22:05 WIB
TNI AD Bakal Sanksi Tegas Oknum Prajurit Minta THR - JPNN.COM
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigadir Jenderal TNI Tatang Subarna. Foto: Tangkapan layar video akun TNI AD di Youtube.

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Penerangan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat Brigadir Jenderal Tatang Subarna angkat bicara soal beredarnya surat permintaan bantuan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2022 oleh oknum prajurit TNI AD. 

Dia menyatakan bahwa pimpinan TNI AD melarang prajurit meminta bantuan THR kepada pihak-pihak lain. Brigjen Tatang menyatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada oknum prajurit TNI AD yang melanggar perintah pimpinan tersebut. 

"Jadi, kami akan menindak tegas oknum prajurit atau satuan yang terbukti melanggar perintah pimpinan TNI AD tersebut,” kata Brigjen Tatang dalam keterangan persnya, Rabu (27/4).

Jenderal bintang satu ini menyayangkan adanya oknum prajurit TNI AD yang masih melakukan pelanggaran dengan meminta bantuan THR kepada perusahaan atau warga, meskipun hasilnya diklaim didonasikan kepada masyarakat tidak mampu. 

“Atas nama pimpinan TNI AD kami menyampaikan permohonan maaf dengan adanya surat edaran permintaan dana THR yang dilakukan oleh oknum prajurit tersebut,” ucap Tatang.

Brigjen Tatang mengimbau semua pihak untuk mengadukan kepada satuan TNI AD terdekat apabila ada oknum prajurit yang meminta THR.

“Kami mengimbau kepada semua pihak untuk melaporkan atau mengkonfirmasi kepada satuan TNI AD terdekat, apabila melihat atau mengetahui pelanggaran yang dilakukan oknum prajurit TNI AD," kata Tatang. (ast/jpnn)

TNI AD bakal memberikan sanksi tegas kepada oknum prajurit TNI AD yang meminta THR kepada perusahaan atau warga. 

Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News