Viral, Kades Sukadamai Bersurat Minta THR Rp 60 Juta, Camat Cikupa Bereaksi

jpnn.com, TANGERANG - Viral surat permohonan tunjangan hari raya (THR) yang diedarkan oleh Pemerintah Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa.
Surat tersebut bernomor 003.2/03Ds.Skd/IV/2022 dikeluarkan pada tanggal 06 April 2022.
Surat permohonan THR ditujukan kepada para pengusaha setempat.
Isinya, “Dengan surat ini pemerintah Desa Sukadamai mengajukan kepada pengusaha dan perusahaan untuk dapat kiranya memberikan bantuan THR dengan nominal Rp 60 juta."
Beredarnya surat permohonan THR dari Pemerintah Desa langsung direspons Camat Cikupa Abdullah.
Dia mengatakan surat permohonan THR yang dikeluarkan Kepala Desa Sukadamai sudah ditarik kembali.
“Sudah beres, surat panarikan atau pembatalan sudah dikirim kembali,” kata Abdullah kepada Tangerang Ekspres, Selasa (26/4).
Abdullah pun menunjukkan foto surat penarikan kembali permohonan THR dengan nomor 003.2/04-Ds.Skd/IV/2022, dengan perihal pembatalan surat permohonan tunjangan hari raya.
Viral surat minta tunjangan hari raya (THR) yang diedarkan oleh Pemerintah Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Balena Didaulat Menjadi Brand Ambassador Perusahaan Malaysia
-
Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Takziah ke Kediaman Mendiang Tjahjo Kumolo
-
Sosok Tjahjo Kumolo di Mata Menteri Johnny G.Plate
-
Surya Paloh Akui Kehilangan Sosok Tjahjo Kumolo
-
Polisi Sikat 7 Pengedar Narkoba, Ternyata di Sini Persembunyiannya
- Kriminal
Pria Beratribut Polisi Tusuk 2 Wanita, Viral
Jumat, 01 Juli 2022 – 11:19 WIB - Jabodetabek
Viral Penemuan Mayat Pria di Rel Kereta Bekasi, Korban Ternyata
Kamis, 30 Juni 2022 – 14:34 WIB - Hukum
Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak Kerap Tak Tuntas, KPAI Sentil Polisi
Selasa, 28 Juni 2022 – 19:40 WIB - Jabodetabek
4 Fakta Kasus Viral Anggota TNI Diduga Dipukul Warga, Baca Nomor 2, Ternyata
Jumat, 24 Juni 2022 – 08:56 WIB
- Humaniora
Gibran: Dari Zaman SD Saya Bolak-Balik Singapura-Solo, Sekarang Malah...
Sabtu, 02 Juli 2022 – 18:35 WIB - Bulutangkis
Tai Tzu Ying Berdarah, Chen Yu Fei Tembus Final Malaysia Open 2022
Sabtu, 02 Juli 2022 – 16:45 WIB - Bulutangkis
Publik Axiata Arena Terdiam, Fajar/Rian Gulingkan Wakil Malaysia
Sabtu, 02 Juli 2022 – 18:11 WIB - Kriminal
Polisi Periksa Mobil yang Terparkir di Pelabuhan, Ternyata Menyimpan Barang Terlarang
Sabtu, 02 Juli 2022 – 16:15 WIB - Kriminal
Pria Beratribut Polisi yang Menusuk Ibu dan Anak di Bekasi Ditangkap, Lihat Tuh!
Sabtu, 02 Juli 2022 – 15:27 WIB
REKOMENDASI UNTUK ANDA
-
Arus Mudik, Truk Pasir Lereng Merapi Dilarang Beroperasi
-
PSMS Medan Kalah Tipis Lawan Sulut United
-
Warga Kendari Serbu Baju Bekas untuk Lebaran, Murah tapi Branded
-
Khofifah Beri Semangat 71 Atlet Jatim Menuju SEA Games Vietnam
-
Syarat Mudik Terbaru di Kaltim, Wajib Aplikasi PeduliLindungi
-
Media Asing Sorot Bule Bugil Viral di Batur Bali Berujung Karma
-
Tegas! Iran Tolak Ada Normalisasi Hubungan dengan Israel
-
Mispersepsi, Bukan CPO yang Dilarang Melainkan RDB Palm Olein
-
Jadwal Imsak Musi Rawas Utara, Musi Banyuasin, OKU Hari Ini
-
Distributor Minyak Goreng di Cirebon dipersika Kejari, Ada Apa?