TNI AD dan Kemendagri Bersinergi Wujudkan Ketahanan Nasional yang Kuat
Menurut Brigjen Antoninho, hal sangat penting adalah dukungan peserta untuk melaksanakan kegiatan yang akan datang.
Acara kali tidak hanya diisi oleh pembicara dari TNI AD. Namun, menghadirkan juga pembicara dari Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan tentang Pentingnya Intelijen bagi aparat di kawasan perbatasan Negara.
Brigjen ANtoninho mengatakan semangat menjaga wilayah Kesatuan Republik Indonesia bukan hanya semata-mata tugas dari prajurit TNI dan Polri saja.
Namun, merupakan tugas semua komponen bangsa sesuai dengan UUD 1945 Amendemen kedua.
“Pasal 27 Ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa semua/setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara,” kata Brigjen Antoninho.
Selanjutnya, Pasal 30 Ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat mewujudkan Ketahanan Nasional yang tangguh,” tegas Brigjen Antoninho.(fri/jpnn)