Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

TNI AL Bekali Prajuritnya Tentang Hukum Pertanahan

Selasa, 07 Juni 2022 – 03:55 WIB
TNI AL Bekali Prajuritnya Tentang Hukum Pertanahan - JPNN.COM
TNI AL meningkatkan kemampuan sumber daya manusia bagi pengawak pertanahan dalam mengamankan aset dari sisi fisik, administrasi dan yuridis melalui Kursus Hukum Pertanahan. Ilustrasi. Foto: Dispenal

jpnn.com, JAKARTA - TNI AL meningkatkan kemampuan sumber daya manusia bagi pengawak pertanahan dalam mengamankan aset dari sisi fisik, administrasi dan yuridis melalui Kursus Hukum Pertanahan yang dilaksanakan secara terpusat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Jakarta, Senin (6/6). 

Kegiatan ini untuk mengantisipasi permasalahan pertanahan dari tahun ke tahun dan makin meningkatnya kebutuhan akan pertanahan terutama untuk mendukung tugas pokok TNI AL.

Kegiatan ini diikuti 38 peserta dari kotama-kotama TNI AL seluruh Indonesia strata Perwira dan PNS sederajat.

Acara ini dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan Angkatan Laut (Kadisdikal) Laksamana Pertama Dr. Diki Atriana dari Rupat Diskum AL, Cilangkap dan dihadiri Kepala Dinas Hukum Angkatan Laut Laksamana Pertama TNI Leonard Marpaung dan secara Vicon oleh Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (Kapus PSDM) Kementerian ATR/BPN Dr Agustyarsyah.

Kadisdikal mengatakan pertanahan merupakan salah satu aktivitas yang sering mendapat perhatian, khususnya jika timbul suatu permasalahan.

Permasalahan tersebut dimungkinkan juga dapat terjadi karena kesalahan dalam pengamanan aset sebagai akibat keterbatasan kemampuan sumber daya manusia pengawak pertanahan.

Menurut Kadisdikal permasalahan aset di Lingkungan TNI AL khususnya bidang pertanahan makin meningkat bahkan, tidak hanya secara Non-Litigasi atau pengajuan keberatan melalui surat-surat tapi melalui Litigasi atau menggugat ke pengadilan. Gugatan baik yang diajukan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun ke Pengadilan Negeri. Bahkan gugatan Ke MA terkait peraturan pembangunan/menempati perumahan dinas dan nondinas.

“Personel TNI AL harus mampu memahami dan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi  maupun peraturan terkait dengan hukum pertanahan dalam mengantisipasi segala resiko atau kerugian yang dapat merugikan negara maupun TNI AL,” tegasnya.

TNI AL meningkatkan kemampuan SDM bagi pengawak pertanahan dalam mengamankan aset dari sisi fisik, administrasi dan yuridis melalui Kursus Hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News