TNI AL Bersama Insan Pers Bersinergi dan Berempati di Tengah Pandemi Covid
Oleh: Laksamana TNI Yudo Margono (KSAL)jpnn.com, JAKARTA - Pers Nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial serta juga dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi, sehingga kemerdekaan pers dijamin Undang-Undang.
Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat dan pikiran baik secara lisan maupun tulisan. Pers yang meliputi media cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana mengeluarkan pikiran dalam bentuk lisan dan tulisan sesuai UU tersebut.
Kemerdekaan pers adalah salah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Kemerdekaan pers berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Untuk menjaminnya, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pers nasional berkewajiban memberikan informasi atau peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
Selain itu, pers juga melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Sementara itu, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) sebagai bagian integral TNI, berdasarkan UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pada pasal 9 memiliki tugas yakni: pertahanan matra laut.
Selain itu, menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yuridiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum internasional yang telah diratifikasi. Juga melaksanakan tugas diplomasi angkatan laut dalam rangka mendukung kebijakan politik luar negeri yang ditetapkan pemerintah.