TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ayam Ras Filipina dan Kosmetik Ilegal di Periaran Pulau Tinakareng
Adapun barang bukti meliputi 207 ekor ayam ras Filipina ilegal sebanyak 207 ekor, 47 dus Skincare yang berisikan 4.700 buah kosmetik, 8 buah galon kosong dan 1 buah galon isi BBM, 7 buah kurungan ayam, 8 lembar triplek, 1 buah kompas serta 1 dus obat ayam.
Selanjutnya terduga tersangka berikut dengan barang bukti yang didapat dibawa menuju Mako Lanal Tahuna dengan pengawalan tim SFQR Lanal Tahuna untuk dilaksanakan pemeriksaan, penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan dalam pengagalan penyelundupan ini merupakan implementasi dari perintah Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali kepada seluruh prajurit TNI AL untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan merespons cepat informasi yang diterima, dalam hal ini upaya penyelundupan barang maupun hewan ilegal di wilayah Perairan Indonesia.(fri/jpnn)