TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster di Bandara Juanda
Selasa, 09 Maret 2021 – 22:05 WIB
Menurut Muhlih, seluruh stakeholder di Bandara Internasional Juanda memperketat pemeriksaan barang ilegal baik masuk atau keluar melalui bandara yang berada di bawah pengendalian TNI AL itu.
Muhlih menjelaskan benih lobster ini ilegal karena tidak disertai surat keterangan dari BKIPM Surabaya.
Menurut dia, penyelundupan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 2.937.500.000 dengan perincian 29 kantong plastik @ berisi 1.000 ekor BBL jenis Pasir jumlah 29.000 ekor dan 1 kantong berisi @ 250 ekor BBL jenis Mutiara.
“Jumlah keseluruhan sebanyak 29.250 ekor,” kata Muhlih.(fri/jpnn)