TNI AL Gagalkan Penyelundupan Narkoba dan Pinang Ilegal
jpnn.com, JAYAPURA - Tim Gabungan EFQR (Eastern Fleet Quick Response) TNI AL terdiri dari Satua Patroli (Satrol) Lantamal X, Posal Skow Sae dan Tim Intel Lantamal X menggagalkan upaya penyelundupan satu paket narkoba jenis ganja dan 320 tangkai buah pinang atau setara dengan 15 karung pinang ilegal di sekitar utara Perairan Skouw Sae, Jayapura, Papua, Sabtu (21/5) lalu.
Komandan Lantamal X Jayapura Brigjen TNI (Mar) Feryanto P Marpaung menjelaskan pengungkapkan kasus tersebut bermula dari informasi dari Posal Skow Sae kepada unit I Tim Intel Lantamal X.
“Laporan tersebut menyebutkan akan ada speed boat dari PNG melewati perbatasan menuju Jayapura yang terindikasi memiliki muatan tanpa dokumen,” kata Brigjen Feryanto saat konferensi pers di Mako Satrol Lantamal X bersama Kepala Karantina Pertanian Kelas I Jayapura, Imigrasi Jayapura, Polda Papua dan Bea Cukai Jayapura.
Setelah mendapatkan perintah pengejaran dari Danlantamal X, kata Feryanto, Tim EFQR bergerak cepat menuju sasaran yang diduga akan dilintasi pelaku.
Tepat di perairan sekitar Tanjung Jar Holtekamp terlihat adanya speed boat yang melintas dari arah PNG. Speed boat itu membawa 5 orang penumpang.
Setelah dilaksanakan pengejaran dan berhasil dihentikan, Tim EFQR melakukan pemeriksaan dan didapati satu unit speed boat tersebut membawa paket narkoba jenis ganja dan buah pinang yang tidak disertai dokumen lengkap berupa surat dari dinas karantina kelas 1.
Tim EFQR kemudian mengamankan 2 Warga Negara Asing (WNA) asal Papua New Guinea (PNG) dan 3 orang WNI yang menggunakan 1 unit speed boat disekitar perairan Skouw Sae.
Selanjutnya, speed boat dibawa ke Mako Satrol Lantamal X dengan pengawalan 3 Sea Rider guna pemeriksaan lebih lanjut.