TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu Seberat 14,077 Kg
Dari hasil penyisiran tim menemukan tas hitam berisi 13 (tiga belas) bungkus benda yang dicurigai sebagai sabu-sabu.
Setelah itu, tim langsung bergerak mengejar kapal pompong tanpa jaring yang menurut informasi sudah memasuki perairan Sungai Masjid Kota Dumai dan bersandar pada Rabu, (17/8) sekitar pukul 04.15 WIB.
Dari hasil pengejaran tersebut dua ABK inisial HS (39) dan LD (46) warga Bukit Kapur Kota Dumai berhasil diamankan.
Sedangkan tekong serta dua orang lainnya berhasil melarikan diri ke arah hutan bakau.
Selanjutnya, para tersangka yang diamankan dibawa ke Pos Babinpotmar Sungai Dumai untuk dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pengujian dan identifikasi barang Laboratorium Bea Dan Cukai Dumai nomor LHPIB-4685/BLBC 2.01/2022 tanggal 17 Agustus 2022 bahwa 13 (tiga belas) bungkus merupakan senyawa organik jenis methamphetamine kandungan NPP positif dengan berat total keseluruhan 14,077 Kg.
Selain uji laboratorium dari Bea dan Cukai Dumai, uji narkotika juga dilakukan oleh BNN menggunakan alat deteksi narkotika merk Nutech dengan hasil positif metamphetamine. Diperkirakan sabu hasil tangkapan ini bernilai Rp 9,8 miliar.
TNI AL akan senantiasa mendukung penuh upaya pemerintah dalam memerangi dan memberantas peredaran Narkoba (War on Drugs).