TNI AL Menggagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi Asal Papua, 6 ABK Diamankan
Herbiyantoko menyebut enam anak buah kapal MV. Vision Global turut diamankan, yakni berinisial BD, HF, MR, IR, AM, dan BM.
Para pelaku yang ditangkap itu dijerat Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Juncto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Sementara itu, barang bukti satwa langka dan dilindungi diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalimantan Tengah guna proses hukum lebih lanjut.
Danlanal menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada unsur-unsur yang membantu mengamankan wilayah perairan dari kegiatan ilegal hingga terungkapnya kasus penyelundupan satwa dilindungi itu.
Dia menambahkan patroli rutin akan makin ditingkatkan Lanal Banjarmasin sebagai pencegahan dan deteksi dini terhadap segala macam kerawanan.
Hal itu sebagaimana perintah Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono untuk menjaga kepercayaan negara dan rakyat kepada TNI AL melalui kerja nyata yang bermanfaat. (antara/jpnn)