TNI AL Tangkap Penyelundup Narkoba, Ini Fotonya
jpnn.com - JAKARTA - Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) 4 yang berkedudukan di Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjungpinang menangkap seorang pelaku penyelundup Narkoba berinisial “E” yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Penangkapan tersebut terjadi di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (8/7) lalu.
Saat ditangkap, pelaku baru saja datang dari Malaysia dengan menumpang Kapal Ferry MV Kapindo Expres dari Johor Malaysia. Peristiwa berawal dari informasi yang diterima Tim WFQR 4 bahwa pada hari Jumat 8 Juli 2015 pelaku “E” yang telah dicurigai membawa Narkoba akan datang dari Malaysia menuju Tanjung Balai Karimun dengan menumpang Kapal Ferry pertama.
Selanjutnya pada pukul 07.30 WIB, Tim WFQR 4 bergerak cepat melaksanakan koordinasi dengan Bea Cukai (BC) Tanjung Balai Karimun untuk melaksanakan pengecekan di pelabuhan kedatangan Internasional Tanjung Balai Karimun, dan pada pukul 08.30 WIB, Tim gabungan WFQR 4 bersama Bea Cukai mengamankan “E” dalam kondisi sakau (pengaruh narkotika jenis heroin).
Melihat gelagat “E” pihak aparat gabungan semakin yakin bahwa yang bersangkutan membawa barang haram Narkotika. Selanjutnya tim gabungan menggelandang bersangkutan ke KPPBC guna pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bawaannya.
Berkat kecermatan aparat Tim WFQR 4 dan BC terus melakukan pemeriksaan intensif dan terungkaplah bahwa yang bersangkutan mengakui baru saja menggunakan heroin pada pukul 06.00 di Malaysia sebelum berangkat ke Indonesia.
Namun petugas tidak begitu percaya dengan pengakuan pelaku, kemudian tim gabungan memutuskan membawa pelaku ke RSUD Karimun untuk diadakan pemeriksaan rontgent dan USG. Namun ditengah perjalanan yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya membawa dan menyimpan nakoba jenis Heroin yang disembunyikan di dalam anus/dubur.
Tim gabungan WFQR 4 dan BC selanjutnya membawa yang bersangkutan ke kantor KPPBC Tanjung Balai Karimun untuk diberikan obat perangsang buang air besar dan hasilnya ditemukan 1 paket dalam bungkusan plastik warna hijau dari dalam dubur yang bersangkutan.
Adapun isi paket tersebut seberat 69 gram (sebelum dibuka dalam kemasan warna hijau), kemudian setelah dibuka di dalamnya ditemukan 2 paket dibungkus plastik bening dengan keterangan narkotika jenis heroin 31,5 gram dan shabu 27,5 gram.
Dari identitas yang bersangkutan “E” diketahui beralamat di KP. Pantai Indah RT/RW 003/004 dan merupakan penduduk Desa Pangke Kecamatan Meral Barat Kabupaten Karimun, Kepri.