TNI AL Usir Dua Kapal dari Hong Kong
Untuk diketahui, setiap kapal wisata asing yang akan masuk ke wilayah perairan Indonesia harus memiliki Clearance and Approval for Indonesia Teritory (CAIT) yang merupakan perizinan yang wajib dimiliki semua kapal asing.
Setelah dua hari melakukan koordinasi, Sabtu (9/8) siang rapat koordinasi terhadap sejumlah instansi yang berwenang dilakukan.
Rapat dihadiri TNI AL, perwakilan Imigrasi, Bea dan Cukai, Kantor Sahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP), Disporabudpar, agen kapal serta nahkoba kapal Wei Jun yang didampingi penerjemahnya Sanjaya.
“Dari hasil kesepakatan bersama kedua kapal asing itu kami keluarkan dari ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia, Red) karena untuk pengurusan surat-suratnya memakan waktu yang cukup lama,” kata Sarjono.
Mendengar keputusan itu Wei Jun selaku nahkoda kapal asing meminta agar diperbolehkan untuk mengisi bahan bakar dan air tawar untuk melanjutkan pelayarannya kembali.
"Bolehkah saya mengisi bahan bakar dan air dulu sebelum saya pergi, karena kapal saya kehabisan bahan bakar," kata Wei Jun melalui penerjemahnya Sanjaya.
TNI AL dan instansi lainnya memperbolehkan. Usai mengisi bahan bakar dan air tawar, sekira pukul 20.00 Wita, Sabtu (9/8) malam tadi, kedua kapal layar asing tersebut berangkat meninggalkan perairan Balikpapan dengan dikawal TNI AL hingga ke kawasan Pulau Tukung. (pri)