TNI AU Rahasiakan Proses Hukum Perwira Penganiaya Wartawan
Senin, 29 Oktober 2012 – 21:01 WIB
“Pasal tindak pidana KUHP kita lihat dulu, ingat itu berlaku untuk siapa? Kita kan militer dan kejadian itu sebagai akses sebab akibat, bukan semata-mata memukul orang karena keinginan dirirnya sendiri,” tambah Azman Yunus.(fat/jpnn)