Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

TNI Preteli Baliho Rizieq Shihab, Kompolnas Butuh Klarifikasi Polri

Sabtu, 21 November 2020 – 21:21 WIB
TNI Preteli Baliho Rizieq Shihab, Kompolnas Butuh Klarifikasi Polri - JPNN.COM
Penertiban baliho-baliho tak berizin di wilayah Jakarta Pusat dan dipimpin oleh Dandim 0501/JP BS Kolonel Inf Luqman Arief, Jumat (20/11/2020). Foto: ANTARA/Livia Kristianti

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berencana meminta klarifikasi dari Polri terkait langkah jajaran Komando Daerah Militer Jakarta Raya (Kodam Jaya) menertibkan baliho dan spanduk bergambar Rizieq Shihab.

Sebab, penertiban seperti itu merupakan domain tugas kepolisian dan satuan polisi pamong praja (Satpol PP).

Menurut komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim, pihaknya akan menyurati Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis dalam waktu dekat ini.

Melalui surat tersebut, Kompolnas akan menanyakan koordinasi antara Polri dan TNI terkait pencopotan baliho imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu.

"Mekanisme Kompolnas apabila ada kasus menonjol, seperti TNI yang mencopot spanduk, bukan Polri dan Satpol PP, saat ini kami lakukan dengan meminta klarifikasi kepada Polri," ujar Yusuf melalui layanan pesan, Sabtu (21/11).

Lebih lanjut Yusuf mengatakan, penertiban baliho yang melanggar aturan bukan tugas TNI. Namun, ketidakhadiran polisi dan Satpol PP dalam menyikapi baliho bergambar Habib Rizieq juga menimbulkan pertanyaan.

Yusuf menegaskan, setiap pelanggaran atas aturan memiliki implikasi terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, seharusnya Polri tidak berdiam diri.

Sebelumnya sebuah video tentang sejumlah tentara berbaju loreng mencopoti baliho bergambar Habib Rizieq Shihab menyebar secara viral.

Kompolnas berencana meminta klarifikasi dari Polri terkait langkah jajaran Kodam Jaya menertibkan baliho dan spanduk bergambar Rizieq Shihab yang semestinya menjadi tugas polisi dan Satpol PP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News