Todong Teman Pakai Jari, Berhasil Sikat Hp dan Uang, nih Mukanya
Sabtu, 06 Februari 2016 – 15:59 WIB
“Saat ini untuk kasus penggelapannya akan kami koordinasikan dahulu dengan polsek lainnya. Tersangka dijerat pasal 365 KUHP dan akan kita proses," pungkas Handoko.(gti/sam/jpnn)