Todung: Advokat Tak Butuh Wadah Tunggal
Jumat, 23 Desember 2011 – 18:12 WIB
Ke-8 organisasi ini pula yang sepakat mendorong Undang Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Amanat UU tadi melahirkan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), 7 April 2005.
Namun belakangan, kata Rinaldi Rais, pembentukan Peradi dinilai menyalahi ketentuan lantaran dibentuk oleh segelintir advokat terdiri pengurus inti organisasi (ketua, sekjen, bendahara) alias tidak demokratis sehingga memunculkan kesepakatan para advokat untuk berkongres di Jakarta pada 30 Mei 2008 dengan membentuk Kongres Advokat Indonesia (KAI).
“Kesalahpahaman hingga kini terus berlangsung, antara Peradi dan KAI. Tetapi, bagi kami, para advokat muda, Ikadin merupakan wadah yang memberi kenyamanan berorganisasi untuk berjuang menegakkan supremasi hukum sebagai panglima,” urai Rinaldi Rais. (sam/jpnn)