Tok, Bripka Eko Divonis 1 Tahun Penjara, Segera Dipecat sebagai Polisi
jpnn.com, TERNATE - Oknum polisi Bripka Muh Eko terdakwa kasus narkoba divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate.
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana atau melawan hukum dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Adip Rojikan di Ternate mengatakan Bripka Muh Eko ditangkap berikut barang bukti sabu-sabu seberat 0,17 gram.
“Tes urinenya juga positif narkoba,” ujarnya.
Atas putusan tersebut, lanjut Kombes Adip, Bripka Muh Eko terancam diberhentikan dari institusi kepolisian.
Dia menjelaskan oknum kepolisian yang telah melakukan pelanggaran, yakni pelanggaran pidana narkoba maka kepada yang bersangkutan dipastikan akan menghadapi sidang profesi.
"Ketika oknum tersebut sudah mendapatkan putusan pengadilan, maka nanti secara teknis kami segera mengajukan atau mengatur jadwal sidang kode etik profesinya," kata Adip.
Adip menambahkan dengan putusan itu yang bersangkutan akan dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).