Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tok, Bripka Eko Divonis 1 Tahun Penjara, Segera Dipecat sebagai Polisi

Minggu, 28 November 2021 – 17:59 WIB
Tok, Bripka Eko Divonis 1 Tahun Penjara, Segera Dipecat sebagai Polisi - JPNN.COM
Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Adip Rojikan, S.Ik,MH. Foto: Abdul Fatah

jpnn.com, TERNATE - Oknum polisi Bripka Muh Eko terdakwa kasus narkoba divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana atau melawan hukum dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Adip Rojikan di Ternate mengatakan Bripka Muh Eko ditangkap berikut barang bukti sabu-sabu seberat 0,17 gram.

“Tes urinenya juga positif narkoba,” ujarnya.

Atas putusan tersebut, lanjut Kombes Adip, Bripka Muh Eko terancam diberhentikan dari institusi kepolisian.

Dia menjelaskan oknum kepolisian yang telah melakukan pelanggaran, yakni pelanggaran pidana narkoba maka kepada yang bersangkutan dipastikan akan menghadapi sidang profesi.

"Ketika oknum tersebut sudah mendapatkan putusan pengadilan, maka nanti secara teknis kami segera mengajukan atau mengatur jadwal sidang kode etik profesinya," kata Adip.

Adip menambahkan dengan putusan itu yang bersangkutan akan dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Oknum polisi Bripka Muh Eko terdakwa kasus narkoba divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News