Tok, Dani Julius Divonis 19 Tahun Penjara
jpnn.com, MEDAN - Dani Julius Siboro, 19, terdakwa kasus pembakaran yang menewaskan korban Ridwan divonis 19 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang virtual di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/8).
Dalam amar putusan majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing, terdakwa dinilai sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana Pasal 340 KUHPidana.
“Mengadili, menghukum terdakwa Dani Julius Siboro dengan pidana penjara selama 19 tahun,” ujar Denny.
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) M Risqy Dermawan, yang semula menuntut terdakwa selama 20 tahun penjara. Atas putusan ini, terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun JPU kompak menyatakan pikir-pikir.
Diketahui, perkara ini bermula saat terdakwa sedang duduk, kemudian lewat Yolivia Purba bersama dengan temannya, terdakwa pun memanggil Yolivia, namun tidak dihiraukannya. Kemudian, Yolivia bersama dengan temannya kembali ke rumah, di mana berjumpa dengan terdakwa.
Terdakwa memanggil kembali dan mengejar Yolivia bersama dengan temannya.
Selanjutnya, Yolivia bersama dengan temannya pun lari ke rumah dan menceritakan kepada orangtuanya yakni Santi Br Butarbutar. Santi tidak terima anaknya diganggu. Ia pun mendatangi terdakwa dan terjadi keributan adu mulut.