Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tok! Djoko Tjandra Dapat 30 Bulan Penjara

Selasa, 22 Desember 2020 – 22:56 WIB
Tok! Djoko Tjandra Dapat 30 Bulan Penjara - JPNN.COM
Terdakwa Djoko Tjandra. Foto: Ricardo/JPNN.com

Djoko Tjandra yang saat itu berada di luar negeri, tidak ingin diketahui keberadaannya. Dia meminta Anita Kolopaking untuk mengatur kedatangannya ke Jakarta dengan mengenalkan teman dekatnya, Tommy Sumadi.

Tommy lantas mengenalkan Anita Kolopaking dengan Brigjen Prasetijo Utomo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Anita Kolopaking membicarakan soal keinginan kliennya kepada Brigjen Prasetijo. Merespons permintaan itu, Prasetijo mengurus keperluan kedatangan Djoko dengan membuat surat jalan, surat keterangan kesehatan dan surat-surat lain terkait dengan pemeriksaan virus corona. 

Djoko masuk ke Indonesia melalui Bandara Supadio Pontianak. Kemudian, Djoko akan menuju ke Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta dengan menggunakan pesawat sewaan. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Majelis Hakim menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara kepada Djoko Tjandra terjait kasus tindak pidana

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News